Tugas dan Fungsi
Kepala Dinas
Tugas
Mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Lingkungan Hidup serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Lingkungan Hidup;
- Pengarahan dan pemanfaatan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Lingkungan Hidup;
- Pemberian rekomendasi perizinan Bidang Lingkungan Hidup;
- Penilaian kinerja bawahan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sekretariat Dinas
Tugas
Mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, penyusunan program, perlengkapan dan aset, keuangan, hubungan masyarakat dan keprotokolan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja dan keuangan Dinas.
Fungsi
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan/aset;
- pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran, dan perundang-undangan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana, serta program dan kegiatan Dinas;
- Pelaporan kinerja dan keuangan Dinas;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan implementasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi antar Bidang;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan ketatalaksanaan dan pelayanan publik antar Bidang;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan evaluasi kelembagaan antar Bidang;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas antar Bidang;
- Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan, tan, kinerja keuangan dan capaian reformasi birokrasi dinas;
- Penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, monitoring, evaluasi program dan kegiatan sekretariat;
- Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan, serapan anggaran dan capaian reformasi birokrasi sekretariat;
- Penilaian kinerja bawahan;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai Tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan tata usaha umum, tata usaha pimpinan, dan administrasi perjalanan dinas;
- Melaksanakan urusan administrasi surat menyurat, pendistribusian surat, dan tata kearsipan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan inventaris Dinas;
- Memelihara peralatan, keamanan, dan kebersihan kantor;
- Melaksanakan tugas bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- Melaksanakan analisa kebutuhan dan pengadaan barang kebutuhan Dinas;
- Menyusun bahan pembinaan kepegawaian, kelembagaan, dan ketatalaksanaan Dinas;
- Melaksanakan tata usaha kepegawaian, pengembangan karier pegawai, peningkatan mutu pengetahuan, disiplin, dan kesejahteraan pegawai, serta pengelolaan dokumen kepegawaian;
- Menyusun bahan pengoordinasian kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan kinerja, program, dan kegiatan Dinas;
- Menyusun perencanaan kinerja, program, dan kegiatan Dinas;
- Menyusun hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja, program dan kegiatan Dinas;
- Menyusun laporan kinerja, program, dan kegiatan Dinas;
- Menilai kinerja bawahan;
- Menyusun laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan serta serapan anggaran Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian; Sub Bagian
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Mempunyai Tugas sebagai berikut:
- Menyusun bahan pengoordinasian kegiatan perencanaan, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan kinerja, program, dan kegiatan Lingkungan Hidup;
- Menyusun perencanaan kinerja, program, dan kegiatan Lingkungan Hidup;
- Menyusun hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja, program, dan kegiatan Lingkungan Hidup;
- Menyusun laporan kinerja, program, dan kegiatan Lingkungan Hidup;
- Menilai kinerja bawahan;
- Menyusun laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan serta serapan anggaran Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; dan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Perencanaan, Kajian Dampak Lingkungan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup
Tugas
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di Bidang Perencanaan, Kajian Dampak Lingkungan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
Fungsi
- Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten;
- Perumusan dokumen rencana perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanakan rencana perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
- Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten dan pengkajian lingkungan hidup strategis untuk kebijakan rencana dan program;
- Pemetaan kebijakan rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan hidup;
- Validasi berkas permohonan persetujuan lingkungan hidup dan pemberian rekomendasi persetujuan teknis;
- Pengelolaan keanekaragaman hayati Kabupaten;
- Pelaksanaan inventarisasi data dan informasi sumber daya alam;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan rencana perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah;
- Penentuan status lingkungan hidup daerah;
- Perumusan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, monitoring, evaluasi program dan kegiatan bidang perencanaan, serta kajian dampak lingkungan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
- Analisis data dan informasi kinerja bidang perencanaan, kajian dampak lingkungan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
- Validasi berkas rekomendasi permohonan perizinan;
- Penilaian kinerja bawahan;
- Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan serta serapan anggaran Bidang Perencanaan, kajian dampak lingkungan dan pemeliharaan lingkungan Shidup;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Pengelolaan Sampah, Sarana dan Prasarana Persampahan, dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya
Tugas
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di Bidang Pengelolaan Sampah, Sarana dan Prasarana Persampahan, dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya.
Fungsi
- Pemberian rekomendasi persetujuan teknis, rincian teknis dan Surat Kelayakan Operasional pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya;
- Pemetaan potensi dan pengelola limbah Bahan Beracun dan Berbahaya;
- Pemantauan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, penimbunan, dan pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya;
- Pelaksanaan pengelolaan sampah;
- Pemberian rekomendasi pendaurulangan sampah/pengelolaan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh non pemerintah/pihak ketiga;
- Pembinaan dan pengawasan pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh non pemerintah/pihak ketiga;
- Pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan di daerah kabupaten;
- Penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
- Pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
- Pelaksanaan dan pemenuhan fasilitas sarana prasarana persampahan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan Bidang Pengelolaan Sampah, Sarana dan Prasarana Persampahan, dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya;
- Supervisi dan pengarahan teknis pelaksanaan program dan kegiatan bidang Pengelolaan Sampah, Sarana dan Prasarana Persampahan, dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya;
- Analisis data dan informasi kinerja Bidang Pengelolaan Sampah, Sarana dan Prasarana Persampahan dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya;
- Penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan bidang Pengelolaan Sampah, Sarana dan Prasarana Persampahan, dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya;
- Validasi berkas permohonan perizinan;
- Penilaian kinerja bawahan;
- Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan serta serapan anggaran Bidang Pengelolaan Sampah, Sarana dan Prasarana Persampahan, dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Tugas
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Fungsi
- Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kabupaten;
- Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kabupaten;
- Pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kabupaten;
- Perumusan kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pemantauan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dengan kebijakan pengelolaan, pemantauan, penanggulangan, serta pemulihan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- Pembinaan pencegahan, penanggulangan, serta pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
- Supervisi dan pengarahan teknis pelaksanaan program dan kegiatan bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
- Analisis data dan informasi kinerja bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
- Penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, monitoring, evaluasi program dan kegiatan bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
- Pemberian rekomendasi persetujuan teknis dan Surat Kelayakan Operasional air limbah dan emisi;
- Validasi berkas permohonan perizinan;
- Penilaian kinerja bawahan;
- Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan serta serapan anggaran bidang pengendalian pencemaran, kerusakan lingkungan hidup;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
Tugas
Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pengelolaan di Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
Fungsi
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan san terhadap penerima persetujuan lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima persetujuan lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan dan koordinasi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum lainnya;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas pengawas lingkungan hidup daerah dan konsultan penyusun dokumen lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan konsultan penyusun dokumen lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- Penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten;
- Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat daerah kabupaten;
- Pembinaan dan pemberian penghargaan lingkungan hidup;
- Penyelenggaraan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang pengawasan, pengaduan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan bidang pengawasan, pengaduan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
- Supervisi dan pengarahan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pengawasan, pengaduan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
- Penyusunan rencana kerja, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pengawasan, pengaduan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
- Penilaian kinerja bawahan;
- Penyusunan laporan evaluasi kinerja program dan kegiatan serta serapan anggaran bidang pengawasan, pengaduan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
UPTD
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja UPTD diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.
Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas berkaitan dengan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang pendidikan terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang tugasnya.
- Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan sebagai unsur pembantu Sekretaris dan Kepala Bidang dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dan Kepala Bidang dengan keahlian dan kebutuhan.